KUNINGAN — Sebanyak 128 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian menjelang masa purna bakti yang dimulai 1 Januari hingga 1 Maret 2025. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib, di Aula Graha Sajati BKPSDM, Kamis, 21 November 2024.
Dalam sambutannya, Agus Toyib menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir, melainkan awal dari fase kehidupan yang baru.
“Pensiun adalah awal dari masa yang lebih berkualitas bersama keluarga. Terima kasih atas dedikasi luar biasa untuk Kuningan,” ujar Agus Toyib.
Rincian PNS Pensiun: Didominasi Jabatan Fungsional
Dari 128 orang tersebut, terbagi atas:
- TMT 1 Januari 2025: 44 orang
- TMT 1 Februari 2025: 39 orang
- TMT 1 Maret 2025: 45 orang
Berdasarkan jabatan: