Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Politik

30 Ribu Surat Suara Diduga Dirusak

KUNINGAN – Tim hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2, M Ridho Suganda dan Kamdan, resmi melaporkan dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024 ke Bawaslu Kabupaten Kuningan.

Inti laporan menyebut lebih dari 30 ribu surat suara tidak sah, yang diduga merupakan hasil perusakan sistematis oleh oknum penyelenggara di tingkat KPPS.

“Angka surat suara tidak sah terlalu fantastis. Kami menduga ada sabotase yang dilakukan secara sengaja,” ujar Kuasa Hukum Ridho-Kamdan, Indra Sudrajat, Kamis (18/7).

Tim hukum menyebut telah mengantongi bukti visual dari sejumlah TPS, seperti di Kecamatan Darma. Di sana, surat suara yang dicoblos untuk Paslon 02 ditemukan rusak—disobek atau dilubangi pada kotak pasangan lain—hingga dinyatakan tidak sah.

“Kalau ini terbukti masif, kami akan minta Pilkada Kuningan diulang. Jika terbatas, maka PSU di TPS-TPS terkait harus dilakukan,” tegas Indra.

Baca Juga :  Saat ASN Menipis, Kuningan Tak Punya Banyak Pilihan

Related posts

DPRD Kuningan Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati, Tanpa Nama Sekda Dian Rachmat

Cikal

Eks Pejabat Kejari Kuningan Bongkar Skandal PJU Cianjur, Kasus Serupa Diselidiki di Kuningan

Alvaro

BJB Tawarkan ORI028, Investasi Ritel dengan Kupon Tetap

Alvaro

Leave a Comment