KUNINGAN — Polemik rencana berdirinya toko modern di Jalan Juanda, Kecamatan Kuningan, terus bergulir. Setelah mendapat penolakan dari warga sekitar, kini giliran DPRD Kabupaten Kuningan yang angkat suara. Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, Uus Yusuf, melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan mendapati sejumlah kejanggalan terkait izin pendirian toko tersebut.
“Warga banyak yang tidak tahu soal persetujuan lingkungan. Bahkan ada tanda tangan yang katanya dari warga, tapi ternyata bukan warga asli setempat,” kata Uus Yusuf yang akrab disapa Jius, Jumat (3/1/2025).
Ia menegaskan bahwa sesuai informasi dari Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin), moratorium pendirian toko modern di wilayah Kecamatan Kuningan masih berlaku.
“Diskopdagperin tidak akan keluarkan rekomendasi karena Kecamatan Kuningan termasuk zona moratorium,” tegas Jius.
Dalam kunjungan lapangannya, Jius juga menerima langsung keluhan dari para pedagang warung kecil yang khawatir akan terdampak jika minimarket modern itu beroperasi.
“Mereka takut omzet turun, bahkan bisa gulung tikar. Ini jelas ancaman terhadap pelaku usaha kecil yang seharusnya kita lindungi,” ujarnya.
Rencananya, para pedagang yang terdampak akan melakukan audiensi resmi ke DPRD. Jius menyebut hal ini akan menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kuningan yang membidangi urusan ekonomi dan perizinan.
“Kita serahkan ke Komisi II untuk menindaklanjuti. Jika perlu dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, DPRD siap memfasilitasi,” ucapnya.
Meski rekomendasi belum dikeluarkan, Jius mengaku menemukan dokumen administrasi yang sudah ditandatangani sejumlah OPD. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat soal konsistensi penegakan aturan.
“Kalau aturan jelas dilanggar, jangan ada pembiaran. Siapa pun investornya, hukum tetap harus ditegakkan,” tegas politisi PPP dari Dapil I itu.
Sebelumnya, warga bernama Boy Sandi Kartanegara juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.
Dalam Pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa minimarket harus berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional dan 100 meter dari usaha kecil sejenis. Padahal, toko modern tersebut berdiri tepat di seberang warung-warung kecil dan hanya puluhan meter dari RS Juanda.
Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, melalui Kabid Perdagangan Asep Tomi Novian, menyebutkan bahwa rekomendasi belum dikeluarkan.
“Kami baru menerima permohonan dari Indomaret. Masih dalam kajian. Salah satu aspek yang dikaji adalah perizinan lingkungan dan izin tetangga,” ujar Asep.
Dinas tersebut juga menyebut bahwa kuota toko modern di wilayah perkotaan sudah penuh dan menjadi bagian dari moratorium yang masih berlaku hingga kini.
Kepala DPMPTSP Kuningan, Asep Budi Setiawan, bahkan menyebut belum menerima permohonan resmi dari pihak toko modern dan saat ini sedang menyusun surat teguran.
“Kami belum terima apa-apa. Jadi tidak ada alasan mereka beroperasi,” ujarnya.
Salah satu pedagang sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani izin lingkungan, namun menolak.
“Kalau kita izinkan, kita yang rugi. Bisa mati usaha kami,” ungkapnya. (ali)
