KUNINGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ika Siti Rahamatika, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, dalam kegiatan yang digelar di Aula Desa Geresik, Kecamatan Ciawigebang, Sabtu (8/2/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPT Perlindungan Anak DPPKBP3A Kuningan dr. Yanuar Firdaus, Kepala Desa Geresik Parman, serta ratusan warga setempat.
Dalam pemaparannya, Ika menyampaikan bahwa Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan di berbagai aspek kehidupan.
“Perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberdayakan perempuan,” tegas istri mendiang Bupati Kuningan Acep Purnama itu.
Ika mengakui masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum tertangani secara maksimal. Ia pun menekankan pentingnya edukasi agar perempuan lebih berani menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya.
“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan, segera laporkan ke pihak berwenang, dinas terkait, atau setidaknya ke RT/RW setempat,” ujarnya.
Ika juga mendorong agar aparat desa lebih tanggap dan proaktif dalam menangani laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.