Cikalpedia
Hukum

Bank Kuningan Gandeng Kejari Tangani Kasus Perdata dan TUN

KUNINGAN – Bank Kuningan (BPR Kuningan) resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di Kantor Kejari Kuningan, Senin (1/2/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Kuningan, Dodo Warda, dan Plt. Kepala Kejari Kuningan, Sunarto, disaksikan pejabat struktural dari kedua lembaga.

MoU ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum perdata dan TUN, termasuk memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan pertimbangan hukum kepada Bank Kuningan.

“Jangan sampai ini hanya seremonial. MoU harus berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kedua lembaga,” tegas Sunarto, yang didampingi Kasi Datun Kejari Kuningan, Angga Insana Husri.

Ia juga menyebut dasar hukum kerja sama ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Perdata dan TUN.

Related posts

Uji Kompetensi Inspektur Kuningan, Deniawan Siap Ditempatkan di Posisi Apa Pun

Cikal

Runaedi Nilai Penyerahan RSUD Linggajati ke Provinsi Bisa Pulihkan Kepercayaan Publik

Alvaro

PMII Tak Henti Demo Bupati, GP Ansor Angkat Bicara

Ceng Pandi

Leave a Comment