Cikalpedia
”site’s ”site’s
Nasional

Aturan Baru Ramadan 2025: Jam Sekolah Dipangkas, Ekstrakurikuler Dihapus, Fokus Tadarus dan Kajian Islam

Mendikdasmen , Menag , Mendagri. (Instagram @iskandar_patue)

JAKARTA – Tiga kementerian yakni Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemendagri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang panduan penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Surat edaran yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim, Menag Ahmad Syafii, dan Mendagri Tito Karnavian ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.

Panduan ini mulai berlaku efektif 1 Ramadan 1446 H atau 28 Februari 2025, dan bertujuan menjaga keseimbangan antara kegiatan ibadah dan pendidikan selama bulan suci.

Berikut poin-poin penting dalam SEB Ramadan 2025:

🔸 Jam Sekolah Disesuaikan
Proses belajar mengajar dimulai lebih pagi, yakni pukul 07.00–12.00 WIB, agar siswa dan guru dapat lebih leluasa menjalankan ibadah puasa.

🔸 Kegiatan Fisik Dihapus Sementara
Kegiatan ekstrakurikuler yang menguras tenaga, seperti olahraga kompetitif, dihentikan sementara. Fokus digeser ke tadarus Al-Qur’an, kajian Islam, dan kegiatan sosial.

🔸 Pembinaan Rohani Difokuskan
Sekolah diimbau menyelenggarakan pesantren kilat dan kajian keislaman untuk menumbuhkan pemahaman serta ketakwaan selama Ramadan.

🔸 Protokol Kesehatan Tetap Diterapkan
Meski pandemi mereda, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan, dan etika publik selama kegiatan keagamaan.

Baca Juga :  WhatsApp Bupati Kuningan Diretas! Pelaku Minta Uang via Chat

Related posts

Ibu di Kuningan Tewas Dibunuh Anaknya Sendiri, Diduga Pakai Cobek

Cikal

Pemisahan Pemilu Ancaman Disintegrasi dan Kemunduran Demokrasi Konstitusional

Ceng Pandi

Spanduk Politik Hilang di Kuningan, Tensi Jelang Pemilu Mulai Memanas

Cikal

Leave a Comment