Cikalpedia
Nasional

Aturan Baru Ramadan 2025: Jam Sekolah Dipangkas, Ekstrakurikuler Dihapus, Fokus Tadarus dan Kajian Islam

Mendikdasmen , Menag , Mendagri. (Instagram @iskandar_patue)

JAKARTA – Tiga kementerian yakni Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemendagri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang panduan penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Surat edaran yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim, Menag Ahmad Syafii, dan Mendagri Tito Karnavian ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.

Panduan ini mulai berlaku efektif 1 Ramadan 1446 H atau 28 Februari 2025, dan bertujuan menjaga keseimbangan antara kegiatan ibadah dan pendidikan selama bulan suci.

Berikut poin-poin penting dalam SEB Ramadan 2025:

🔸 Jam Sekolah Disesuaikan
Proses belajar mengajar dimulai lebih pagi, yakni pukul 07.00–12.00 WIB, agar siswa dan guru dapat lebih leluasa menjalankan ibadah puasa.

🔸 Kegiatan Fisik Dihapus Sementara
Kegiatan ekstrakurikuler yang menguras tenaga, seperti olahraga kompetitif, dihentikan sementara. Fokus digeser ke tadarus Al-Qur’an, kajian Islam, dan kegiatan sosial.

🔸 Pembinaan Rohani Difokuskan
Sekolah diimbau menyelenggarakan pesantren kilat dan kajian keislaman untuk menumbuhkan pemahaman serta ketakwaan selama Ramadan.

🔸 Protokol Kesehatan Tetap Diterapkan
Meski pandemi mereda, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan, dan etika publik selama kegiatan keagamaan.

Related posts

Gebyar Pesona Desa Digital Kaduela: Kolaborasi OJK-BI Dorong Kemandirian Desa Kuningan

Cikal

Ketua Bawaslu Kuningan Diadukan ke DKPP

Cikal

Kuningan Siap Gelar PORPEMDA Jabar XV 2023: 27 Kabupaten/Kota Bertarung dalam 15 Cabor

Cikal

Leave a Comment