KUNINGAN – Setelah sekian lama dinanti, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai dicairkan hari ini, Senin (24/2/2025). Namun, pencairan dilakukan bertahap dan baru dimulai dari tunggakan bulan November 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, sebagai respons atas keluhan dan keresahan para ASN.
“TPP akan dibayarkan hari ini untuk bulan November 2024,” ujar Tuti kepada wartawan.
Menurutnya, pembayaran dilakukan bertahap karena pemerintah daerah harus menjaga arus kas (cash flow) dan memastikan ketersediaan anggaran untuk program prioritas, termasuk 100 hari kerja kepala daerah.