KUNINGAN – Meski pemerintah pusat telah menginstruksikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 sejak 17 Maret 2025, namun Pemkab Kuningan baru menyelesaikan regulasi pencairan melalui Perbup Nomor 2 Tahun 2025 pada 19 Maret kemarin.
Pj Sekda Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Kepala BPKAD Asep Taufik Rohman, menegaskan bahwa Bupati Kuningan fokus terhadap kesejahteraan ASN dan telah memerintahkan agar pencairan dilakukan maksimal 25 Maret 2025.
“Pak Bupati sudah instruksikan agar Gaji ke-14 dan TPP ke-14 segera cair. Hari ini proses administrasi sudah selesai,” ujar Asep, Rabu (19/3).
Pencairan ini menyasar 8.169 PNS dengan nilai total Rp43,2 miliar, 3.119 PPPK sebesar Rp13,1 miliar, 50 anggota DPRD senilai Rp202 juta, dan TPP ke-14 sebesar Rp10,6 miliar. Jika dijumlahkan, total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp66 miliar.