Cikalpedia
Pemerintahan

THR ASN Kuningan Cair Paling Lambat 25 Maret, Total 66 Miliar

KUNINGAN – Meski pemerintah pusat telah menginstruksikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 sejak 17 Maret 2025, namun Pemkab Kuningan baru menyelesaikan regulasi pencairan melalui Perbup Nomor 2 Tahun 2025 pada 19 Maret kemarin.

Pj Sekda Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Kepala BPKAD Asep Taufik Rohman, menegaskan bahwa Bupati Kuningan fokus terhadap kesejahteraan ASN dan telah memerintahkan agar pencairan dilakukan maksimal 25 Maret 2025.

“Pak Bupati sudah instruksikan agar Gaji ke-14 dan TPP ke-14 segera cair. Hari ini proses administrasi sudah selesai,” ujar Asep, Rabu (19/3).

Pencairan ini menyasar 8.169 PNS dengan nilai total Rp43,2 miliar, 3.119 PPPK sebesar Rp13,1 miliar, 50 anggota DPRD senilai Rp202 juta, dan TPP ke-14 sebesar Rp10,6 miliar. Jika dijumlahkan, total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp66 miliar.

Asep menambahkan, SKPD diminta segera mengajukan leger gaji (slip gaji) selambat-lambatnya 25 Maret. Setelah itu, TPP akan menyusul dicairkan.

“Pak Bupati juga menyampaikan salam hangat bagi seluruh ASN. Manfaatkan uang ini untuk hal positif dan produktif,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, namun juga memperkuat kinerja dalam mendukung program prioritas daerah, termasuk visi Kuningan Melesat.

“Pak Bupati selalu bilang, tak ada Superman, yang ada Super Tim. Dan Kuningan Melesat itu harus kita wujudkan bersama,” pungkas Asep. (ali)

Baca Juga :  Tuti Panen Padi di Kuningan, Presiden Prabowo Hadir di Majalengka

Related posts

Kuningan Berhasil Tarik Anggaran Pusat Berupa Barang Senilai 3 Miliar Tuk Sektor Pertanian

Cikal

THR Wajib Cair H-7, Disnaker Kuningan Siapkan Posko Aduan!

Cikal

Atap Bangunan Pustu Tangkolo Ambruk, Ruang Bersalin Terancam Ikut Runtuh

Alvaro

Leave a Comment