KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menyalurkan bantuan biaya operasional stimulan bagi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di seluruh kelurahan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran vital mereka dalam pelayanan masyarakat.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, didampingi Wakil Bupati Tuti Andriani, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kuningan Islamic Center.
Bantuan ini diatur dalam Perda Kuningan Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD 2025, serta diperkuat oleh Keputusan Bupati Nomor: 100.2.1/KPTS-344-TAPEM/2025 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Stimulan Operasional untuk RT, RW dan LPM.
“Stimulan ini bukan hanya soal angka, tetapi soal komitmen. Semoga memperkuat semangat pengabdian Ketua RT, RW dan LPM dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati Dian dalam sambutannya, Selasa (23/7).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuningan, Deden Yuliadin, menyebut jumlah penerima bantuan stimulan sebanyak 590 orang, terdiri dari: