Cikalpedia
Pemerintahan

ASN Bolos Usai Lebaran? Bupati Kuningan Ancam Sanksi!

Foto Istimewa sebagai bahan ilustrasi

KUNINGAN – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri 1446 H, Selasa (8/4/2025).

Dalam apel pagi perdana di halaman Sekretariat Daerah, Dian menyatakan tidak akan mentoleransi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. Ia memerintahkan petugas GDD (Gerakan Disiplin Daerah) untuk melakukan penyisiran dan pendataan menyeluruh di setiap perangkat daerah.

“Tidak ada lagi kompromi. ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas harus diberi sanksi tegas,” tegas Dian.

Bupati juga mengapresiasi para ASN yang tetap bertugas selama libur panjang, khususnya di sektor kesehatan, kebersihan, perhubungan, ketertiban umum, dan publikasi. Ia meminta para kepala SKPD memberi penghargaan kepada pegawai berdedikasi tinggi.

Lebih jauh, Dian menekankan pentingnya menjadikan Ramadhan sebagai ajang pembentukan karakter ASN, bukan sekadar rutinitas ibadah tahunan.

“ASN harus menjadi pribadi yang bermanfaat. Tidak hanya menjalankan program, tapi juga peka terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujar Dian.

Related posts

PSHT dan PERBAKIN Kompak Atasi Hama Babi dan Monyet

Ceng Pandi

DPRD Kuningan Desak Hasil Uji Kompetensi Pejabat Dipublikasikan

Cikal

TPP ASN Terancam Dipotong 20%, belum PPH 15% Menanti

Alvaro

Leave a Comment