KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar sembilan kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2025.
Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, disertai penggeledahan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat terlarang.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut melibatkan beragam jenis narkoba, mulai dari ekstasi, sabu, psikotropika, hingga obat keras/bebas terbatas. Operasi penertiban ini menyasar sejumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan, antara lain Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung.
Dalam keterangannya pada Jumat (2/5/2025), Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP. Jojo Sutarjo memaparkan bahwa dari sembilan kasus yang terungkap, terdapat satu kasus ekstasi, satu kasus sabu, satu kasus psikotropika, dua kasus campuran psikotropika dan obat keras, serta empat kasus penyalahgunaan obat keras.
Kesebelas tersangka yang diamankan berinisial MRR (27), AAP (34), BNMS (20), PL (36), HG (27), RTDP (23), OP (27), WH (43), S (55), PK (25), dan AB (31). Beberapa di antaranya merupakan residivis dengan latar belakang kasus serupa, berasal dari wilayah Kuningan maupun Cirebon.
Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika, 4.877 butir obat keras/bebas terbatas, termasuk Trihex (2.127 butir), Tramadol (1.405 butir), dan Dextro (1.345 butir) Obat golongan benzodiazepin seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel (peta) hingga transaksi langsung (cash on delivery).