KUNINGAN – Sebanyak 75 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan menandatangani Pakta Integritas sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Wakil Bupati Hj. Tuti Andriani, S.Km.Â
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (21/5/2025) di ruang rapat Diskopdagperin ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd. Penandatanganan ini merupakan implementasi komitmen ASN untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebelum penandatanganan, seluruh ASN menyatakan ikrar Pakta Integritas yang terdiri dari 11 poin, di antaranya:
1. Berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
2. Menolak segala bentuk gratifikasi dan melaporkan potensi penyimpangan.
3. Menjaga rahasia jabatan dan aset negara.
4. Mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah secara efisien.
5. Memanfaatkan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
6. Menerapkan core values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).
7. Menghindari konflik kepentingan dalam tugas.