Cikalpedia
Hukum

Polres Kuningan Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah

Kapolres Kuningan AKBP. M. Ali Akbar didampingi Kasi Humas Polres Kuningan menunjukan Barang bukti

KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil menggagalkan jaringan peredaran uang palsu senilai miliaran rupiah. Empat pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp52,6 juta dalam pecahan rupiah dan 1.000 lembar uang palsu mata uang Brazil (pecahan 5000) yang jika dikonversi ke rupiah bernilai miliaran.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai transaksi mencurigakan di sebuah penginapan di Kecamatan Jalaksana.

“Tim Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan seorang pelaku berinisial AK (47) asal Karawang. Saat digeledah, ditemukan 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujar Ali Akbar dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Dari pengakuan AK, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tiga rekanannya, yaitu WS (47) dan HM (45) asal Bogor Dan MS (40) asal Kota Tangerang. Ketiganya diamankan di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus.

Related posts

Maling Bobol ATM di Kuningan, Brankas Gagal Dibuka

Cikal

Dedi Mulyadi Datangi Unisba: Merangkul Mahasiswa, Menjaga Kedamaian

Cikal

Tera Inspira dan Intel Latih Guru Kuningan Kuasai Coding dan AI

Alvaro

Leave a Comment