KUNINGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ika Siti Rahmatika, menjadi pemateri utama dalam acara penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan ini digelar di Gedung Kelurahan Winduhaji dan dihadiri oleh ratusan warga setempat, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap isu perlindungan anak.
PLT Lurah Winduhaji, Aan Indra, turut hadir menyambut baik sosialisasi ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama tentang hak-hak anak dan peran masyarakat dalam mencegah kekerasan serta eksploitasi terhadap anak.
“Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan anak-anak di Jawa Barat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung masa depan mereka,” ujar Ika Siti Rahmatika.

Acara berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari warga mengenai implementasi Perda di tingkat RT/RW. Beberapa topik yang mengemuka antara lain penanganan kasus bullying, peran sekolah dalam perlindungan anak, serta langkah-langkah preventif yang bisa dilakukan keluarga.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak semakin meningkat, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak. (red)
