Cikalpedia.id –  Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, pemberlakuan jam belajar untuk seluruh jenjang pada satuan pendidikan di Jawa Barat (Jabar) akan dimulai pukul 06.30 WIB.
Pemberlakuan jam masuk sekolah ini, efektifnya akan dimulai tahun ajaran baru 2025/2026.Â
Walaupun kebijakan ini akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, namun Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyatakan akan tetap menerapkan kebijakan ini untuk tujuan mewujudkan anak-anak Jawa Barat yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer,”
“Bagi saya, pro-kontra adalah hal biasa dalam berdemokrasi. Tetapi, yang terpenting tujuan utama kita adalah untuk mewujudkan anak-anak Jawa Barat yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer,” ungkapnya, mengutip Instagram Gubernur @dedimulyadi71, Rabu (4/6/2025).
KDM juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menghapus pekerjaan rumah bagi anak-anak sekolah.