KUNINGAN – Mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menemui jalan terjal. Rencana rotasi pejabat tinggi pratama yang digadang-gadang rampung awal bulan juni ini, hingga pertengahan Juni ini, masih belum menunjukkan tanda-tanda akan digelar.
Menurut Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si, keterlambatan ini bukan karena tarik-menarik kepentingan, melainkan urusan prosedural yang kini jauh lebih kompleks.
“Setelah Komisi ASN dibubarkan, seluruh proses mutasi pejabat tinggi pratama beralih ke BKN. Ini menjadikan tahapan administratif menjadi lebih panjang dan sangat berhati-hati,” ujar Ucu saat ditemui di kantornya, Selasa (11/6/2025).
Sebelumnya, proses mutasi cukup melalui rekomendasi KASN. Namun kini, pemerintah daerah harus lebih dulu mengantongi izin pelaksanaan uji kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara. Uji kompetensi ini menjadi pintu masuk awal bagi pejabat yang akan dirotasi.
“Setelah ada izin, kita gelar uji kompetensi. Hasilnya lalu kita sampaikan kembali ke BKN untuk diverifikasi. Kalau sudah valid, baru keluar persetujuan teknis,” jelas Ucu.