Cikalpedia
Pemerintahan

Rotasi Jabatan Sedang ‘Menanti Restu Jakarta’

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si,


KUNINGAN – Mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menemui jalan terjal. Rencana rotasi pejabat tinggi pratama yang digadang-gadang rampung awal bulan juni ini, hingga pertengahan Juni ini, masih belum menunjukkan tanda-tanda akan digelar.

Menurut Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si, keterlambatan ini bukan karena tarik-menarik kepentingan, melainkan urusan prosedural yang kini jauh lebih kompleks.

“Setelah Komisi ASN dibubarkan, seluruh proses mutasi pejabat tinggi pratama beralih ke BKN. Ini menjadikan tahapan administratif menjadi lebih panjang dan sangat berhati-hati,” ujar Ucu saat ditemui di kantornya, Selasa (11/6/2025).

Sebelumnya, proses mutasi cukup melalui rekomendasi KASN. Namun kini, pemerintah daerah harus lebih dulu mengantongi izin pelaksanaan uji kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara. Uji kompetensi ini menjadi pintu masuk awal bagi pejabat yang akan dirotasi.

“Setelah ada izin, kita gelar uji kompetensi. Hasilnya lalu kita sampaikan kembali ke BKN untuk diverifikasi. Kalau sudah valid, baru keluar persetujuan teknis,” jelas Ucu.

Namun persoalan tidak berhenti di sana. Bagi kepala daerah yang masa jabatannya belum genap enam bulan, mutasi atau rotasi baru bisa dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Alhasil, setelah persetujuan teknis dari BKN turun, pemerintah daerah mesti kembali mengajukan permohonan izin pelantikan ke Kemendagri lewat jalur Pemerintah Provinsi.

“Ini memang proses yang panjang. Jadi bukan molor atau ada masalah bahkan ada kabar gagal. Hanya butuh waktu karena semua harus sesuai regulasi,” ujarnya.

Sejak Komisi ASN dibubarkan pada 2023 lalu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai keberadaannya tidak lagi sesuai struktur kelembagaan negara, alur mutasi pejabat daerah pun bergeser. Kini, tak hanya BKN yang terlibat, tapi juga Kemendagri, yang punya wewenang atas rotasi jika berkaitan dengan pejabat yang belum enam bulan menjabat.

Baca Juga :  Menanam Nilai Menumbuhkan Karakter: Pendidikan Berbasis Pancasila di Sekolah

Birokrasi yang berlapis ini membuat ruang gerak kepala daerah menjadi serba terbatas. “Kita menunggu jawaban dari pusat. Semua sedang diproses, bukan berarti tidak jalan,” kata Ucu.

Meski begitu, hingga kini belum ada jadwal pasti kapan rotasi akan dilakukan. Sejumlah kursi strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan masih diisi pelaksana tugas, sementara rumor rotasi terus berseliweran bahkan kabarnya draft mutasi bocor. (red)

Related posts

Fogging Gratis, Afif: Jika Ada Pungutan Bukan untuk Dinkes

Ceng Pandi

Wahyu Hidayah : Menyemai Masa Depan Indonesia

Alvaro

Panwaslu Mandirancan Lantik 38 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Cikal

Leave a Comment