Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Opini

Air Ciremai, Pipa Panjang, dan Pengawasan yang Datang Terlambat

Dadan Satyavadin, Pemerhati kebijakan publik. (Istimewa)

Oleh: Dadan Satyavadin Pemerhati Kebijakan Publik

Polemik pipa air PDAM yang membentang dari Kuningan menuju Indramayu seharusnya tidak dipersempit sebagai sekadar persoalan teknis perizinan. Ia adalah potret telanjang dari pengawasan negara yang datang terlambat, terutama oleh lembaga yang justru diberi mandat menjaga tata kelola sumber daya air: Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Sejumlah media lokal telah memberitakan bahwa proyek SPAM untuk Indramayu Timur mengambil air dari wilayah Kuningan, khususnya dari titik-titik mata air seperti Cikalahang dan Kaduela, yang secara hidrologis merupakan bagian dari sistem air Ciremai. Air itu dialirkan melalui pipa sepanjang puluhan kilometer menuju Indramayu untuk memenuhi kebutuhan air baku masyarakat di hilir. Fakta ini bukan rahasia, bukan pula isu baru.

Yang menjadi persoalan serius justru begini: proyek itu telah berjalan lebih dari tujuh tahun, namun baru belakangan BBWS menyatakan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya kajian teknis sebagai syarat perizinan. Jika kajian teknis memang merupakan prasyarat mutlak, maka pertanyaan paling jujur bukan hanya ditujukan kepada PDAM, melainkan juga kepada BBWS sendiri: ke mana fungsi pengawasan selama lebih dari tujuh tahun itu?

Air Ciremai bukan air biasa. Ia adalah air hulu, air strategis, air yang menopang keseimbangan wilayah atas dan bawah. Karena itu, pemanfaatannya seharusnya berada di bawah pengawasan teknis ketat sejak tahap perencanaan, bukan sekadar diperiksa setelah pipa terpasang, proyek berjalan, dan investasi publik terlanjur digelontorkan. Pengawasan yang baru aktif di ujung cerita bukanlah ketegasan, melainkan pengakuan bahwa negara pernah absen.

BBWS kemudian melayangkan Surat Peringatan ke-3 (SP-3) kepada PDAM. Namun SP-3 justru memunculkan pertanyaan lanjutan yang lebih mendasar: di mana SP-1 dan SP-2 sebelumnya? Jika pelanggaran sudah berlangsung lama, maka logika administrasi menuntut adanya pembinaan bertahap, bukan loncatan langsung ke peringatan terakhir. Tanpa rekam jejak pembinaan yang transparan, SP-3 lebih tampak sebagai reaksi terhadap kegaduhan publik, bukan hasil pengawasan sistematis.

Ironisnya, di saat air Ciremai mengalir jauh ke hilir, keluhan warga di sekitar sumber justru kerap muncul di media soal debit yang menurun dan akses air yang kian terbatas. Ini bukan tuduhan, ini fakta sosial yang semestinya menjadi alarm dini bagi pengawas teknis. Jika alarm itu baru didengar setelah proyek besar berdiri, maka ada yang keliru dalam cara negara menjaga sumber dayanya.

Baca Juga :  Khaira Almahira: Bintang Kecil dari Kuningan yang Menari Menuju Prestasi

Persoalan ini pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling salah, tetapi siapa yang paling lalai. PDAM bisa saja dinilai tidak patuh, tetapi BBWS tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab moral dan institusional. Pengawasan yang membiarkan pelanggaran tumbuh bertahun-tahun lalu tiba-tiba menjadi tegas, justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan air itu sendiri.

Air Ciremai adalah urusan hulu dan hilir, urusan ekologi dan keadilan, urusan hari ini dan masa depan. Jika pengawas teknis hanya hadir ketika masalah sudah meledak, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya proyek pipanya, melainkan cara negara menjalankan fungsi pengawasannya.