KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu, 22 Januari 2025. Penandatanganan ini menjadi bentuk sinergi keempat kalinya antara kedua institusi dalam penertiban dan pemulihan aset milik daerah.
Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Kejari Kuningan dan dihadiri langsung Plt. Kajari Kuningan Sunarto, Plh. Kepala BPKAD Budi Alimuddin, Kasi Datun Angga Insana Husri, serta Kabid Aset BPKAD John Raharja.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai dinamika aset milik Pemda, terutama yang tercecer dan belum tersertifikasi,” ujar Budi.
Menurut Budi, di tahun 2024 Pemkab Kuningan berhasil melebihi target sertifikasi tanah yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 104 bidang dari target 100. Hal itu dinilai tak lepas dari peran aktif Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuningan.
“Yang paling penting dari Kasi Datun ini, sederhana dalam ucapan, hebat dalam tindakan,” puji Budi.
Sementara itu, Kajari Sunarto menegaskan bahwa bidang Datun siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta legal asistensi jika ada gugatan yang menyangkut aset pemda.
“Kami harap, kerja sama ini disertai dengan surat kuasa khusus (SKK), agar kami bisa ambil langkah hukum secara resmi,” ujar Sunarto.
Sunarto juga mengingatkan bahwa tugas Kejaksaan bukan hanya pada aspek represif, tetapi juga preventif melalui pendapat hukum dan pertimbangan hukum yang membantu menjaga aset negara dari konflik dan sengketa hukum. (ali)
