“Yang paling penting dari Kasi Datun ini, sederhana dalam ucapan, hebat dalam tindakan,” puji Budi.
Sementara itu, Kajari Sunarto menegaskan bahwa bidang Datun siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta legal asistensi jika ada gugatan yang menyangkut aset pemda.
“Kami harap, kerja sama ini disertai dengan surat kuasa khusus (SKK), agar kami bisa ambil langkah hukum secara resmi,” ujar Sunarto.
Sunarto juga mengingatkan bahwa tugas Kejaksaan bukan hanya pada aspek represif, tetapi juga preventif melalui pendapat hukum dan pertimbangan hukum yang membantu menjaga aset negara dari konflik dan sengketa hukum. (ali)