Cikalpedia
Pemerintahan

Anggota Dewan Urus MBG, Ketua DPRD Dinilai Tutup Mata

Ketua PMII dan GMNI Kuningan

KUNINGAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan kembali menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD Kuningan dalam program Makan Bergizi Gratis.

‎Belum lama ini, PMII dan GMNI Kuningan menggelar aksi di gedung DPRD Kuningan mendesak Ketua DPRD untuk mengambil langkah tegas kepada anggotanya yang diduga terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Masa aksi merasa kecewa karena Ketua DPRD serta anggota yang diduga terlibat dalam MBG tidak menemui masa aksi.

‎Ketua PMII Kuningan, Dhika Purbaya merasa kecewa atas kegagalan, Nuzul Rachdy, selaku Ketua DPRD Kuningan tidak bisa mengambil langkah tegas kepada anggota yang diduga terlibat dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menilai langkah yang di lakukan oleh, Nuzul yakni mengeluarkan surat himbauan hanya sekedar retorika kosong tanpa adanya tindak lanjut.

‎”Himbauan tanpa penindakan adalah kepemimpinan yang mandul. Ketua DPRD seolah tutup mata terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran,” ucapnya, Rabu, (15/10).

‎Tidak hanya itu, ia juga menyoroti Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan yang diduga memiliki afiliasi langsung dengan salah satu dapur penyedia program MBG. Menurutnya, hal itu membuat posisi Ketua BK tidak lagi layak secara moral maupun etik.

‎”Ketua BK semestinya menjadi teladan, bukan bagian dari masalah. Ketika Ketua BK terlibat dalam bisnis dapur MBG, maka lembaga kehormatan kehilangan legitimasi moralnya,” ujarnya.

‎Dengan itu, ia menilai tindakan tersebut melanggar Kode Etik DPRD Pasal 6 Ayat (4) yang berbunyi: “Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.”

Dhika menekankan, keterlibatan anggota dewan dalam proyek MBG melalui perusahaan keluarga, rekanan, maupun afiliasi politik, jelas masuk kategori pelanggaran etik dan moral jabatan.

‎“Kalau aturan sejelas ini pun tidak ditegakkan, lalu untuk apa ada Badan Kehormatan? Ketua BK yang justru terlibat jelas tidak layak duduk di kursi itu. Ia harus segera mundur atau dicopot,” ungkapnya.

‎Ia mendesak Ketua DPRD dan BK DPRD membuka secara transparan data anggota dewan yang terafiliasi dengan penyedia dapur MBG. Selain itu, Inspektorat Daerah dan Satgas MBG diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan hingga ranah hukum.

‎“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Jika ada pejabat publik menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri atau kelompok, maka itu masuk ranah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelas Dhika.

‎Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PMII Kuningan menegaskan akan terus mengawal kasus MBG melalui kajian publik, advokasi, hingga aksi massa bila DPRD tetap bungkam.

‎ “DPRD Kuningan telah kehilangan fungsi etik dan moralnya. Jika Ketua DPRD dan BK tidak berani bersih, maka PMII bersama rakyat yang akan membuka datanya. DPRD jangan menjual perut rakyat demi keuntungan pribadi,” pungkasnya. (Icu)

Baca Juga :  Meriah, Maulid Nabi di Masjid Al-Ashri Perum Alam Asri

Related posts

Kadiskatan Wahyu Klaim Persiapan Jambore Telah Dilakukan Intensif Sejak Awal Tahun

Cikal

SMPN 4 Kuningan Lolos ke Semifinal Usai Libas SMPN 1 Garawangi 3-0

Alvaro

Banyak Kasus Keracunan, HMI Kuningan Desak Evaluasi Program MBG

Cikal

Leave a Comment