KUNINGAN — Kebijakan relokasi pusat jajanan kuliner di kawasan Taman Kota Kuningan menuai sorotan tajam dalam Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.SE. Penataan ruang publik yang awalnya digadang-gadang mempercantik wajah kota tersebut justru berdampak sistemik terhadap penurunan omzet pedagang kecil akibat sepinya pengunjung di lokasi baru.

Temuan dan aspirasi warga tersebut mengemuka saat legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XIII tersebut menggelar agenda pengawasan lapangan di Lingkungan Kliwon RT 09 RW 03, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (2/10/2026).

Laporan pengawasan menggarisbawahi bahwa pemindahan lapak pedagang tidak diimbangi dengan kesiapan ekosistem pendukung. Ketiadaan strategi promosi yang masif serta minimnya aksesibilitas menuju sentra baru membuat daya tarik kawasan anjlok, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.

Ika Siti Rahmatika menegaskan bahwa penataan kawasan tidak boleh sekadar berorientasi pada kerapian fisik atau estetika tata ruang semata, melainkan wajib memperhitungkan aspek keberlanjutan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor informal.

Rekomendasikan Event dan Evaluasi Data Riil Lapangan

Guna mencegah keterpurukan pedagang lebih jauh, hasil pengawasan tersebut merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera menggelar evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah didorong tidak hanya fokus pada pembenahan tata letak, tetapi juga merumuskan langkah taktis guna mengaktivasi kembali daya tarik kawasan.

Beberapa opsi pemulihan yang disorongkan antara lain penyelenggaraan kegiatan atau event berkala, perbaikan akses jalan menuju lokasi baru, serta penguatan promosi kuliner secara terpadu.

“Penanganan persoalan ini membutuhkan evaluasi yang mempertimbangkan kondisi riil pedagang, termasuk perubahan omzet sebelum dan sesudah relokasi, tingkat kunjungan, serta fasilitas pendukung yang tersedia,” tegas laporan pengawasan tersebut.

Kendati demikian, besaran pasti penurunan omzet serta data detail jumlah pedagang yang terdampak belum terperinci secara rinci dalam dokumen pengawasan. Pendataan riil di lapangan mendesak dilakukan agar intervensi bantuan maupun strategi aktivasi kawasan yang disiapkan Pemkab Kuningan tepat sasaran. ***