KUNINGAN – Harapan untuk mengabdi sebagai aparatur pemerintah pupus bagi RMR (26). Baru beberapa bulan menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu SKPD lingkup Pemkab Kuningan, ia justru ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu.
RMR diciduk di Pasar Galuh Luragung, Kamis siang, 4 September 2025. Dari tangannya, polisi menemukan lima lembar pecahan Rp20 ribu yang diduga palsu, sebuah motor Honda Scoopy, dan ponsel merek Vivo. Ia kini mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Kuningan.
“Kasus ini cukup menjadi perhatian, karena melibatkan seorang P3K yang baru diangkat tahun 2025. Ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara,” kata Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, Rabu (10/9/2025).
Kasus Robi menambah daftar panjang pengungkapan uang palsu di Kuningan. Dua pekan sebelumnya, 23 Agustus 2025, Satreskrim Polres Kuningan juga meringkus R (36) dan IP (31) di sebuah warung Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Dari keduanya, polisi menyita 32 lembar uang palsu berbagai pecahan, dua telepon genggam, serta motor Yamaha Vixion tanpa surat-surat.
R berperan sebagai pengedar, sedangkan IP membantu mengantarkan. Keduanya kini dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi menuturkan, kedua kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan peredaran uang di pasaran. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap peredaran uang palsu,” ujar Ali Akbar.
Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan Putranto, mengingatkan masyarakat agar waspada. “Gunakan metode 3D dilihat, diraba, dan diterawang, saat menerima uang. Jika ada keraguan, segera laporkan,” katanya.
Kasus ini meninggalkan ironi. Bagi RMR, status sebagai aparatur baru seumur jagung tak menjamin masa depan. Sebab, alih-alih mengabdi, dengan dalih kebutuhan ekonomi ia kini justru menghadapi ancaman kurungan panjang dan denda hingga Rp50 miliar. (ali)
