R berperan sebagai pengedar, sedangkan IP membantu mengantarkan. Keduanya kini dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi menuturkan, kedua kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan peredaran uang di pasaran. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap peredaran uang palsu,” ujar Ali Akbar.
Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan Putranto, mengingatkan masyarakat agar waspada. “Gunakan metode 3D dilihat, diraba, dan diterawang, saat menerima uang. Jika ada keraguan, segera laporkan,” katanya.
Kasus ini meninggalkan ironi. Bagi RMR, status sebagai aparatur baru seumur jagung tak menjamin masa depan. Sebab, alih-alih mengabdi, dengan dalih kebutuhan ekonomi ia kini justru menghadapi ancaman kurungan panjang dan denda hingga Rp50 miliar. (ali)