Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Angkat Sumpah Jadi P3K, Angkat Tangan di Depan Polisi

Kapolres Kuningan AKBP. M. Ali Akbar didampingi Himawan Putranto plt perwakilan BI Cirebon dan jajaran lainnya saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan uang palsu yang beredar di kuningan

R berperan sebagai pengedar, sedangkan IP membantu mengantarkan. Keduanya kini dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polisi menuturkan, kedua kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan peredaran uang di pasaran. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap peredaran uang palsu,” ujar Ali Akbar.

Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan Putranto, mengingatkan masyarakat agar waspada. “Gunakan metode 3D dilihat, diraba, dan diterawang, saat menerima uang. Jika ada keraguan, segera laporkan,” katanya.

Kasus ini meninggalkan ironi. Bagi RMR, status sebagai aparatur baru seumur jagung tak menjamin masa depan. Sebab, alih-alih mengabdi, dengan dalih kebutuhan ekonomi ia kini justru menghadapi ancaman kurungan panjang dan denda hingga Rp50 miliar. (ali)

Baca Juga :  Pemkab Pangandaran Salurkan 36 Ton Benih Padi untuk Pemulihan Pasca Banjir

Related posts

PGRI Kuningan Tanggapi Jual Beli LKS

Ceng Pandi

Isra Mi’raj, Teologi Adaptif, dan Tantangan Iman di Era Kecerdasan Artifisial

Ceng Pandi

Polres Kuningan Borong Dua Penghargaan Bergensi Di IJTI Award 2025

Cikal

Leave a Comment