Selain itu, Dadan juga mengingatkan agar peserta pemilihan memperhatikan unsur etika, estetika, dan kebersihan kota saat memasang APK.
“Kami saat ini sedang melakukan inventarisasi pelanggaran serupa di 32 kecamatan. Semua temuan akan kami rekomendasikan ke KPU Kuningan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Pelanggaran pemasangan APK, menurut Dadan, tergolong sebagai pelanggaran administratif, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Dadan juga meminta semua peserta Pilkada untuk lebih tertib dan taat aturan. Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi proses kampanye, demi menciptakan iklim Pilkada yang adil dan bermartabat.