“Harusnya ia bisa menolak undangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Bila ragu, bisa konsultasi dulu ke pimpinan instansinya,” jelas Indra yang kini tergabung dalam tim hukum dan advokasi paslon Dirahmati.
Indra pun resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kuningan agar segera ditindaklanjuti sesuai peraturan.
“Sebagai ASN, meskipun berperan sebagai mubaligh, OS tetap terikat pada asas netralitas. Hari ini saya laporkan secara resmi ke Bawaslu,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenag Kuningan maupun OS sendiri terkait dugaan pelanggaran tersebut. (ali)