KUNINGAN – Insiden dugaan penganiayaan terhadap seorang kusir delman oleh pria berinisial YO, buntut dari komentar “sadis” di media sosial, memunculkan kegaduhan baru di Kabupaten Kuningan. Namun bagi Atang, mantan tim sukses pasangan Dian–Tuti, kasus ini bukan sekedar soal tindak fisik, melainkan soal penempatan peran dalam kondisi saat ini.
Menurut Atang, istilah “garda terdepan bupati” sudah tidak relevan lagi. Ia menegaskan, secara struktural, yang menjadi pendamping resmi Bupati bukan lagi relawan atau kelompok tertentu, melainkan staf ahli dan kepala SKPD.
“Bupati tidak punya garda terdepan sekarang. Garda terdepannya adalah staf ahli dan kepala dinas. Mereka sudah punya tupoksi, kewenangan, dan program yang dipercayakan langsung oleh Bupati,” ujar Atang, Kamis (25/9/2025).
Ia menyayangkan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Kritik publik, kata dia, seharusnya ditanggapi secara bijak. Jika ada komentar di media sosial yang dianggap menyalahi aturan, jalurnya jelas lewat Undang-Undang ITE.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran ITE, silakan laporkan sesuai mekanisme hukum. Itu cara yang lebih elegan, bukan dengan perlakuan fisik,” tegasnya.
Atang menambahkan, kritik juga harus ditempatkan dalam konteks membangun. Apakah kritik itu sekedar menyerang, atau justru mengingatkan pemimpin demi kemajuan daerah.
