🔸 Jaminan Toleransi dan Inklusivitas
Kegiatan keagamaan tidak boleh memaksa siswa non-Muslim untuk ikut serta. Sebaliknya, sekolah harus tetap memberi ruang bagi mereka untuk belajar tentang nilai-nilai universal dan toleransi.
🔸 Pemda Diminta Awasi Implementasi
Kemendagri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah mengawasi pelaksanaan surat edaran ini secara menyeluruh melalui aparatur wilayah masing-masing.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menyebut SEB ini sebagai bentuk sinergi nyata pemerintah dan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial selama Ramadan.
“Ini bagian dari ikhtiar menjaga kekhusyukan ibadah, sekaligus mendidik generasi dengan pendekatan spiritual yang baik,” ujar Gus Yahya.
Sementara itu, FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) menilai SEB ini sangat membantu proses pembelajaran tetap berjalan tanpa membebani guru dan siswa.
“Penyesuaian jam sekolah membuat guru dan murid bisa lebih fokus beribadah tanpa mengganggu kualitas pembelajaran,” kata Satriwan Salim, Wasekjen FSGI.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat menyambut bulan Ramadan 2025 dengan khusyuk, harmonis, dan tetap produktif, baik dalam kegiatan ibadah maupun pendidikan.