Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Ayah Tiri Setubuhi Anak, Terungkap Setelah Melahirkan

pelaku pencabulan terhadap anak tiri saat diperiksa oleh unit PPA Polres Kuningan

Polisi menyebut korban kini harus menanggung beban berat. Selain kehilangan masa remaja, ia terpaksa berhenti sekolah akibat kehamilan. Bayi yang baru lahir berusia satu minggu kini dirawat pihak keluarga. “Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Abdul Azis.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku berstatus ayah tiri yang semestinya melindungi korban, hukumannya dapat ditambah sepertiga.

Ditambahkan Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar bahwa, kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius. Ia mengimbau keluarga dan masyarakat berani melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa. “Diam hanya memperparah penderitaan korban. Semua pihak harus berperan aktif melindungi anak,” katanya.

Kini, proses hukum terhadap YS berjalan. Sementara itu, korban dan bayinya masih berjuang melanjutkan hidup di tengah luka dan trauma yang mendalam. (ali)

Baca Juga :  Federasi Olahraga Barongsai Kuningan Diresmikan, Target Lolos Porprov Jabar

Related posts

Guru Dituntut Adaptif, Bupati Kuningan Tekankan Hal Ini

Alvaro

Gerakan Kesiapsiagaan ASN Menggema pada HUT ke-54 KORPRI di Kuningan

Alvaro

Cahaya Muharram di Perum BKE, Dari Lomba Adzan hingga Pawai Lampion

Cikal

Leave a Comment