Dalam kesempatan tersebut, Dirut Bank Kuningan, Dodo Warda, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan penandatanganan MoU ketiga kalinya dengan Kejari Kuningan dan telah terbukti membantu dalam penyelesaian permasalahan hukum, khususnya kredit bermasalah.
“Kami ucapkan terima kasih. Manfaat dari MoU sebelumnya sangat dirasakan, terutama dalam hal litigasi dan non-litigasi untuk penyelesaian kredit bermasalah,” ujar Dodo.
MoU ini memiliki tiga fokus utama:
- Penanganan dan penyelesaian perkara hukum di bidang perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Peningkatan pemahaman hukum bagi pengurus dan pegawai Bank Kuningan;
- Pemberian bantuan hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Bank Kuningan juga menyerahkan 33 berkas debitur bermasalah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditangani oleh Kejari Kuningan. (ali)
