
KUNINGAN – Polemik dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp1,265 miliar mendapat tanggapan langsung dari pengusaha asal Kabupaten Kuningan berinisial J. Ia menegaskan, uang yang ramai diperbincangkan publik bukan berkaitan dengan fee proyek maupun pengondisian anggaran, melainkan persoalan utang piutang pribadi.
Pernyataan itu disampaikan, J, sebagai bentuk klarifikasi atas laporan dugaan gratifikasi yang sebelumnya dilayangkan Ketua LSM Frontal kepada aparat penegak hukum.
Menurut J, munculnya persepsi liar di tengah masyarakat terjadi karena informasi yang beredar tidak dipahami secara utuh. Ia menilai perlu ada pelurusan informasi agar persoalan pribadi tidak berkembang menjadi asumsi yang menyeret banyak pihak.
“Melapor itu hak siapa pun dan saya menghormati langkah tersebut. Tapi saya merasa perlu meluruskan beberapa hal agar persoalannya tidak berkembang ke arah yang keliru,” ujar, J kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, angka Rp1,265 miliar yang disebut dalam laporan bukan berasal dari pembagian fee proyek pokir. Nominal itu, kata dia, muncul dalam hubungan personal terkait pinjaman atau utang piutang antara dirinya dengan beberapa pihak yang sudah saling mengenal.
Bahkan, surat permohonan mediasi yang sempat beredar dan ditujukan kepada salah satu ketua partai disebutnya dibuat semata untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
“Surat itu dibuat untuk kepentingan mediasi penyelesaian utang piutang pribadi antara saya dengan saudara M yang diketahui oleh saudara RS dan saudara Y. Jadi konteksnya hubungan pribadi, bukan urusan pokir,” jelasnya.
J juga membantah adanya pembahasan mengenai pengaturan proyek, pengondisian anggaran, ataupun pembagian fee proyek sebagaimana yang ramai diasumsikan publik.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum ada fakta hukum yang jelas. Menurutnya, opini yang berkembang tanpa dasar justru berpotensi memunculkan stigma negatif terhadap pihak-pihak tertentu.
“Kita harus sama-sama bijak. Jangan sampai persoalan pribadi kemudian berkembang menjadi asumsi yang ke mana-mana dan akhirnya menimbulkan kegaduhan publik,” katanya.
Meski demikian, J memastikan dirinya siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum guna memperjelas duduk persoalan sebenarnya.
“Saya siap kooperatif jika memang dibutuhkan keterangan. Saya ingin semuanya jelas dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ucapnya.
Ia pun mengajak semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berjalan agar informasi yang diterima publik tetap proporsional dan tidak menyesatkan.




