Pendaftaran ini mengacu pada Pengumuman Nomor 820/01/Pansel tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda yang dibuka sejak 8 hingga 22 Oktober 2024.
Purwadi menegaskan bahwa pengisian jabatan ini dilakukan sesuai prosedur, bukan karena tekanan politik. Ia menolak jika ASN diseret ke ranah politik praktis.
“Kami birokrasi, ini hal biasa. Jangan giring ASN ke politik. Semua tahapan dilakukan profesional dan pansel berasal dari eksternal,” katanya.
Pansel diisi oleh pihak independen dari Pemprov Jabar, LAN RI, dan akademisi, untuk menjamin objektivitas dan integritas seleksi.
Urgensi pengisian jabatan ini, menurut Purwadi, berkaitan dengan masa tugas Pj Sekda Asep Taufik Rohman yang akan berakhir pada 8 Februari 2024, sementara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan digelar 10 Februari 2024.
“Jangan sampai ada kekosongan menjelang pelantikan kepala daerah,” tegasnya.
Purwadi juga menjelaskan syarat khusus bagi pelamar Sekda, di antaranya berpangkat Pembina Tk. I (IV/b), memiliki pengalaman eselon IIb atau jabatan fungsional madya minimal dua tahun, serta lulus Diklatpim III atau pelatihan kepemimpinan setara. (ali)
