KUNINGAN – Kegiatan tahunan Jalsah Salanah yang digelar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan resmi dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah mendapat tekanan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan alasan menjaga kondusivitas daerah.
Pj Bupati Kuningan Agus Toyib mengatakan, pembatalan acara telah melalui mediasi bersama Forkopimda, perwakilan ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat. Ia menegaskan, keputusan diambil untuk mencegah potensi konflik horizontal antara warga yang pro dan kontra.
“Pelarangan ini berdasarkan Pergub Jabar No. 12 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah. Selama regulasi belum dicabut, kami berkewajiban menegakkannya,” ujar Agus, Sabtu, 7 Desember 2024.
Pada Jumat malam (6/12), rombongan pemerintah daerah bersama Kapolres dan Dandim Kuningan mendatangi rumah petinggi JAI di Manislor. Saat kunjungan berlangsung, sempat terjadi ketegangan ketika massa JAI meneriakkan penolakan terhadap potensi serangan massa dari luar. Aparat pun sigap mengamankan situasi.
JAI kemudian mengirimkan surat pembatalan resmi yang ditujukan kepada Pj Bupati, tertanggal 6 Desember 2024. Surat tersebut juga berisi permohonan maaf atas pembatalan acara.