“Kami dalami apakah potensi ini bisa mengarah ke PSU (Pemungutan Suara Ulang). Tapi saat ini kami fokus pada pelanggaran prosedur,” ujar Firman.
Firman menegaskan, masalah ini bisa menjadi celah bagi pihak tertentu untuk memanipulasi hasil pemilu. “Kalau tidak sesuai prosedur, bisa berdampak ke pelanggaran yang lebih serius. Karena itu pengawasan harus ketat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, baru 27 kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten. Sisa tiga kecamatan, termasuk Cilimus, masih menunggu penyelesaian. (ali)