Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa parpol maupun kelompok masyarakat dilarang memasang baliho, bendera partai, atau bentuk APS lainnya di tempat-tempat umum, antara lain:
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan
- Gedung dan fasilitas milik pemerintah
- Tempat pendidikan
- Area yang mengganggu ketertiban umum
“Imbauan ini berlaku selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun setelah kampanye,” tegas Dadan.
Ia juga mengingatkan bahwa selain aturan dari penyelenggara pemilu, ada pula ketentuan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Sekarang kan belum masuk masa kampanye. Jadi kami harap parpol bisa tertib sendiri sebelum kami yang menertibkan,” ujar Dadan.
Bawaslu Kuningan menegaskan, penertiban akan tetap dilakukan apabila pemasangan APS tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berharap langkah persuasif ini dapat direspons positif oleh seluruh peserta pemilu agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan kondusif dan tertib.
