Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

Bawaslu Kuningan Rekomendasikan Rekap Suara Ulang

jajaran Komisioner Bawaslu saat berada di lokasi rekapitulasi tingkat Kecamatan Cibereum

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, khususnya di PPK Kecamatan Cibeureum. Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menegaskan bahwa proses tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024.

“Rekapitulasi hasil suara harus dilakukan dari TPS pertama hingga terakhir secara menyeluruh. Namun di Kecamatan Cibeureum, hal itu tidak dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Firman, Senin (19/2).

Menurut Firman, PPK wajib membacakan secara lengkap formulir Model C Hasil Pemilu, termasuk data administrasi dan perolehan suara dari seluruh jenis pemilihan.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kuningan telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada KPU Kabupaten Kuningan untuk memerintahkan rekapitulasi ulang di PPK Kecamatan Cibeureum.

Baca Juga :  Pelipatan Surat Suara 4,5 Juta Lembar Ditarget Rampung dalam 10 Hari

Related posts

Maskot Pilbup Kuningan Bernama Pika Piku

Cikal

Warga Protes, Ika Siti Rahmatika Didesak Beri Solusi

Alvaro

Hakikat Qurban; Memantik Kesalehan Sosial

Ceng Pandi

Leave a Comment