KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, khususnya di PPK Kecamatan Cibeureum. Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menegaskan bahwa proses tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024.
“Rekapitulasi hasil suara harus dilakukan dari TPS pertama hingga terakhir secara menyeluruh. Namun di Kecamatan Cibeureum, hal itu tidak dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Firman, Senin (19/2).
Menurut Firman, PPK wajib membacakan secara lengkap formulir Model C Hasil Pemilu, termasuk data administrasi dan perolehan suara dari seluruh jenis pemilihan.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kuningan telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada KPU Kabupaten Kuningan untuk memerintahkan rekapitulasi ulang di PPK Kecamatan Cibeureum.
