Untuk alat peraga kampanye yang terpasang di billboard berbayar, Bawaslu mengaku masih berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan vendor penyedia reklame.
“Kita tidak bisa serta merta menertibkan reklame berbayar, karena banyak vendor yang bukan dari Kuningan. Beberapa dari provinsi, jadi kami koordinasikan dulu,” ujar Firman.
Hal serupa berlaku untuk stiker dan baliho di mobil angkutan kota, yang penindakannya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan.
Firman menambahkan, semua hasil penertiban tahap pertama akan dikumpulkan dan diinventarisasi di Kantor Bawaslu Kuningan. Ia memperkirakan jumlah alat peraga yang diturunkan mencapai lebih dari seribu unit.
“Hari ini kita masih inventarisasi jumlah pastinya, tapi estimasinya sudah seribu lebih. Penertiban tahap pertama ini menyasar tiga titik utama, yaitu Gapura Sindangagung, Gapura Ciloa, dan Gapura Cigadung,” katanya.
Langkah Tegas Hadapi Kampanye Prematur
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kampanye yang tertib dan sesuai regulasi, mengingat tahapan kampanye belum dimulai secara resmi. Bawaslu memastikan semua peserta pemilu diberi peringatan untuk menaati zona dan waktu kampanye yang telah ditetapkan.
“Kami imbau kepada semua caleg dan tim kampanye capres, agar menghormati tahapan pemilu dan tidak mendahului masa kampanye. Hormati aturan yang sudah ditetapkan,” pungkas Firman.