
KUNINGAN — Polemik mengenai lokasi penyerahan bantuan becak listrik di Kabupaten Kuningan dinilai perlu dilihat secara utuh, terutama menyangkut sumber bantuan dan pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Pengamat Kuningan, Sujarwo, yang akrab disapa Mang Ewo, mengatakan, jika becak listrik tersebut benar merupakan bantuan pribadi Presiden Prabowo Subianto yang disalurkan melalui fasilitasi yayasan milik Hashim Djojohadikusumo, maka tidak otomatis kegiatan penyerahannya harus menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Kalau memang sumbernya bantuan pribadi Presiden Prabowo dan difasilitasi yayasan milik Pak Hashim, tentu sah-sah saja kalau penyerahannya tidak dilakukan di fasilitas Pemkab,” kata Mang Ewo. Jumat 11/9/2026).
Menurutnya, lokasi kegiatan harus dilihat berdasarkan siapa yang menjadi penyelenggara dan dalam kapasitas apa fasilitas tersebut digunakan. Dalam konteks itu, penggunaan fasilitas milik H. Rokhmat Ardiyan, anggota DPR RI dari Partai Gerindra, dapat dipandang sebagai bagian dari fasilitasi kegiatan, sepanjang tidak ada ketentuan yang dilanggar.
Persoalannya, kata Mang Ewo, justru terletak pada bagaimana kegiatan tersebut dikomunikasikan kepada publik.
Sebab, ketika sebuah bantuan dari tokoh nasional diserahkan di tempat yang memiliki keterkaitan dengan struktur partai politik, persepsi publik bisa berkembang ke berbagai arah. Apalagi penerimanya merupakan masyarakat yang secara langsung menerima manfaat dari bantuan tersebut.
“Yang harus dijelaskan adalah status bantuannya, siapa yang memberikan, siapa yang memfasilitasi, dan dalam kapasitas apa kegiatan itu dilakukan. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang setengah-setengah,” ujarnya.
Mang Ewo menilai, keterlibatan kader partai dalam memfasilitasi kegiatan sosial bukan sesuatu yang dengan sendirinya keliru. Seorang anggota DPR RI, menurut dia, memiliki ruang untuk menjalankan fungsi sosial dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Namun, batas antara kegiatan sosial, fasilitas negara dan kegiatan politik tetap perlu dijaga.
Terlebih jika bantuan tersebut kemudian dikaitkan dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Publik perlu mengetahui apakah Pemkab merupakan pihak pemberi bantuan, hanya penerima manfaat, atau sama sekali tidak terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan.
“Kalau Pemkab tidak menjadi penyelenggara, jangan kemudian seolah-olah kegiatan itu acara Pemkab. Sebaliknya, kalau Pemkab terlibat, harus jelas juga dalam kapasitas apa,” kata Mang Ewo.
Mang Ewo mengatakan transparansi semacam itu penting agar bantuan yang seharusnya diterima sebagai kabar baik bagi masyarakat tidak berubah menjadi perdebatan mengenai kepentingan politik.
Menurut Mang Ewo, substansi bantuan becak listrik sebenarnya jauh lebih penting. Jika bantuan tersebut ditujukan kepada para pengemudi becak dan dapat membantu meningkatkan penghasilan mereka, maka manfaatnya harus menjadi perhatian utama.
“Jangan sampai bantuan untuk masyarakat kecil justru habis energinya untuk memperdebatkan tempat penyerahannya,” ujarnya.
Meski demikian, Mang Ewo mengingatkan bahwa simbol dan lokasi dalam sebuah kegiatan publik tetap memiliki arti. Karena itu, para pihak yang terlibat sebaiknya terbuka sejak awal mengenai sumber bantuan dan mekanisme penyalurannya.
Dengan begitu, kata Mang Ewo, masyarakat tidak dipaksa menebak-nebak apakah kegiatan tersebut merupakan program pemerintah, kegiatan sosial perseorangan, atau bagian dari aktivitas politik.
“Publik sekarang semakin kritis. Yang diperlukan bukan sekadar mengatakan bahwa kegiatannya sah, tetapi juga menjelaskan konteksnya secara terbuka,” katanya. ***





