KUNINGAN –  Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Yaya, menegaskan bahwa penundaan atau skorsing rapat paripurna bukan bagian dari aksi “balas dendam” maupun manuver politik tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme tata tertib ketika jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum.

Pernyataan itu disampaikan, Yaya menyusul tersendatnya pelaksanaan rapat paripurna karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan.

Ia menjelaskan, tata tertib telah mengatur mekanisme yang harus ditempuh ketika jumlah peserta rapat belum mencapai 50 persen plus satu. Dalam kondisi tersebut, kata dia, pimpinan wajib memberikan skorsing sebanyak dua kali, dengan durasi maksimal satu jam untuk masing-masing skorsing.

“Kalau kami berpatokan kepada tata tertib, ketika kurang daripada 50 persen plus satu, maka ada skorsing dua kali yang disampaikan oleh pimpinan. Masing-masing skorsing maksimal satu jam,” kata Yaya, Jum’at, (11/9/2026).

Menurutnya, tahapan tersebut tidak bisa begitu saja dilewati. Jika mekanisme skorsing telah ditempuh namun kuorum tetap tidak terpenuhi, barulah rapat dapat ditunda ke waktu lain.

“Kalau kemudian tahapan itu tidak dilakukan, baru kemudian dianggap melangkah untuk ditunda di waktu yang lain,” ujarnya.

Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan apakah tersendatnya rapat paripurna berkaitan dengan dinamika politik atau persoalan sebelumnya. Yaya dengan tegas membantah anggapan tersebut.

“Gak ada, gak ada,” tegasnya saat ditanya apakah situasi tersebut merupakan bentuk balas dendam.

Ia menekankan bahwa persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan kondisi kehadiran anggota dan mekanisme rapat sebagaimana diatur dalam tata tertib.

Dari informasi yang disampaikan dalam rapat, sejumlah anggota disebut tidak dapat hadir karena memiliki alasan masing-masing. Yaya menyebut delapan orang sedang mengikuti bimbingan teknis, 11 orang karena sakit, sementara tiga lainnya mengantongi izin.

“Bukan karena tidak hadir atau ada kesengajaan. Ini murni ada kepentingan. Yang lain sedang menempuh bimtek, 11 orang ada yang sakit, dan yang tiga ada izin,” jelasnya.

Yaya juga memastikan agenda rapat paripurna bukan agenda yang muncul secara tiba-tiba. Penjadwalan dilakukan melalui Badan Musyawarah dan telah dibahas untuk agenda satu bulan ke depan.

“Paripurna dari kami, dari Badan Musyawarah. Sudah terjadwal, sudah tersampaikan. Karena setiap bulan kita melakukan pembahasan jadwal untuk satu bulan ke depan,” katanya.

Meski demikian, fakta bahwa rapat tetap menghadapi persoalan kuorum menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antara agenda yang telah dijadwalkan dengan kesiapan anggota untuk menghadirinya.

Dalam keterangannya, Yaya menyebut jumlah anggota yang hadir mencapai 25 orang. Ia juga mengatakan anggota yang sakit tetap berupaya hadir, salah satunya, Rudi Permana.

“Alhamdulillah Pak Rudi walaupun beliau lagi sakit, beliau hadir,” ujarnya.

Persoalan lain muncul terkait kehadiran, Sri Laelasari yang disebut tidak berada di dalam ruang paripurna sejak awal. Yaya mengatakan dirinya tidak dapat memastikan secara langsung karena tidak memperhatikan apakah yang bersangkutan masuk ke ruangan.

Namun, berdasarkan keterangan ketua fraksi, Sri Laelasari disebut hadir, menandatangani absensi, dan bahkan disiapkan sebagai juru bicara.

“Tadi tersampaikan oleh ketua fraksi bahwa beliau hadir dan menandatangani, bahkan beliau ada sebagai juru bicara,” kata Yaya.

Yaya menegaskan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memastikan lebih jauh mengenai keberadaan Sri Laelasari di dalam ruangan.

“Saya tidak memperhatikan beliau masuk di ruangan atau segala macam. Tapi ketua fraksinya menjamin bahwa beliau hadir,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi siapa satu anggota yang tidak hadir dalam perhitungan tersebut, Yaya menyebut hanya Sri Laelasari.

“Yang tidak hadir kan tadi kami semua jumlahnya 25. Hanya Bu Sri,” katanya.

Dengan demikian, Yaya menempatkan persoalan skorsing rapat paripurna sebagai persoalan prosedural akibat kuorum, bukan sebagai bentuk pembalasan politik.

Namun, polemik tersebut tetap menyisakan pekerjaan rumah bagi lembaga legislatif, bagaimana memastikan agenda yang sudah disusun melalui Badan Musyawarah dapat berjalan efektif, sekaligus memastikan seluruh proses kehadiran dan skorsing benar-benar sesuai tata tertib.