Benny mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi, termasuk jika disampaikan melalui media sosial. Ia menegaskan, pelanggaran baru terjadi jika ajakan disertai niat membuat kericuhan, seperti membawa senjata atau bom molotov.
“Yang salah, kalau kamu mengajak, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’. Nah, kamu salah itu,” tegasnya.
Lebih jauh, Benny menilai negara gagal melindungi hak dasar warga atas rasa aman. Kericuhan dalam aksi demonstrasi yang berujung pada pembakaran fasilitas umum hingga penjarahan rumah pribadi tokoh publik, kata dia, seharusnya jadi fokus utama kepolisian.
“Dengan alasan apa pun, penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!” pungkasnya. (Beng).
Sumber : https://www.dpr.go.id/