Cikalpedia
Pemerintahan

Beredar Form Pernyataan Berkop MTsN supaya Tidak Menuntut Hukum Program MBG, Kemenag: Kuningan Tidak Begitu

Form Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Secara Hukum Progrma MBG (Foto: Istimewa)

KUNINGAN – Beredar formulir surat pernyataan yang dibuat oleh salah satu MTs Negeri di Brebes untuk ditandatangani oleh orang tua peserta didik.

Di dalam formulir itu dituliskan lima kemungkinan negatif dampak Makan Begizi Gratis (MBG) bagi siswa dan keharusan mengganti sebesar Rp.85.000 jika alat makan MBG rusak atau hilang.

Karena kemungkinan itu, pihak madrasah seolah tidak mau mengambil resiko, sehingga meminta orang tua untuk membuat pernyataan di atas materai 10.000, dengan dua pilihan, menerima atau menolak, program unggulan Prabowo tersebut.

Kemudian, di formulir surat tersebut juga diminta supaya pihak orang tua tidak menuntut secara hukum, baik kepada madrasah maupun penyelenggara MBG jika terjadi dampak negatif tersebut dialami siswa.

Apakah upaya tersebut dibuat atas intruksi terstruktur di seluruh madrasah di bawah Kementerian Agama RI, atau inisiatif pihak madrasah tertentu saja?

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kuningan melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Atep Baharudin, menegaskan bahwa formulir itu bukan atas intruksi Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Hal itu dapat dipastikan karena madrasah di bawah Kementerian Agama Kabupaten Kuningan tidak melakukan hal serupa.

‎”Di Kuningan tidak ada yang seperti itu kang,” ujar Atep, Rabu (17/9)

Menurutnya, kalaupun ada administrasi perjanjian atau yang sifatnya kesepakatan hanya dilakukan oleh pihak madrasah dan penyelenggara MBG. Dia memastikan tidak ada keterlibatan orang tua dalam kesepakatan tersebut.

“Kami sedang kumpul dengan para Kepala Madrasah yang ada di Kabupaten Kuningan, pernyataan seperti itu tidak diperkenankan. Apalagi di dalam surat tersebut penyedia dan pihak sekolah lepas tanggung jawab apabila terjadi sesuatu,” tambahnya.

Pihaknya juga akan menyampaikan kepada seluruh kepala madrasah di Kuningan agar tidak melakukan hal serupa seperti yang terjadi di Brebes. Menurutnya, perjanjian yang memberatkan orang tua siswa jelas tidak sesuai dengan semangat program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan pemerintah‎.

Baca Juga :  Dua Kursi Dewan Pengawas LPPL Kuningan Diperebutkan 8 Pelamar

Dengan demikian, Kemenag Kuningan memastikan pelaksanaan MBG di wilayahnya tetap berada dalam koridor aturan dan pengawasan yang ketat, serta tidak menimbulkan potensi permasalahan hukum maupun sosial di kemudian hari. (Icu)

Related posts

120 KK di Garawangi Terima Bantuan Pangan

Ceng Pandi

Bank BJB Perlihatkan “Excess Positif”, CSR untuk Kesejahteraan Kuningan

Alvaro

Haul Syekh Maulana Akbar dan Istigasah Warnai Hari Jadi Kuningan ke-527

Ceng Pandi

1 comment

vorbelutr ioperbir 09/10/2025 at 09:27

Good post. I learn one thing more challenging on different blogs everyday. It can at all times be stimulating to read content material from different writers and follow a bit one thing from their store. I’d desire to use some with the content on my weblog whether or not you don’t mind. Natually I’ll provide you with a hyperlink in your internet blog. Thanks for sharing.

Reply

Leave a Comment