KUNINGAN — Pangkat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tak lagi ‘wajib’ berada di bawah ketiak atasannya. Jika syarat administrasi dan prestasi dipenuhi, seorang pegawai berhak diusulkan naik pangkat—meski nantinya jenjang golongannya bakal melampaui pejabat struktural yang memimpinnya.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Barat–Banten, Wahyu, usai mengisi materi di Profiling ASN di SMKN 3 Kuningan, Kamis (22/10/2026).

Menurut Wahyu, hambatan terbesar di lapangan bukan terletak pada aturan BKN, melainkan keengganan sebagian atasan untuk mengusulkan kenaikan pangkat bawahannya yang sudah memenuhi syarat.

“Apabila sudah memenuhi syarat, boleh pangkat bawahan melampaui pangkat atasan. Masalahnya, kadang atasannya tidak mau mengusulkan. Saya minta BKD turun ke lapangan, disisir. Kalau memenuhi syarat, usulkan saja ke BKN,” tegas Wahyu.

BKN Ingatkan Dampak Anggaran dan Dorong Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Wahyu menjelaskan bahwa kepastian kenaikan pangkat bukan cuma soal formalitas status kepegawaian, melainkan bentuk apresiasi yang melecut motivasi dan kinerja aparatur.

Menanggapi kekhawatiran dampak terhadap APBD, dia tak menampik adanya penyesuaian gaji pokok. Namun, beban fiskal tersebut dinilai relatif terbatas dan tetap harus dihitung secara matang berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta masa kerja pegawai.

Selain kenaikan pangkat reguler, BKN juga membuka pintu untuk kenaikan pangkat luar biasa bagi ASN yang menorehkan prestasi mencolok atau menciptakan inovasi yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Usulan kenaikan pangkat luar biasa ini memang tidak wajib, tapi bisa diajukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika ada pegawai yang kinerjanya benar-benar menonjol,” terangnya.

Potret Karyawan Lewat Profiling dan Manajemen Talenta

Di sela penjelasannya, Wahyu turut mengapresiasi langkah Pemkab Kuningan yang tengah menggelar profiling kompetensi ASN untuk membentuk talent pool (manajemen talenta).

Lewat pemetaan ini, ASN yang berpotensi bakal dikelompokkan ke dalam “kotak sembilan” (nine-box matrix) sebagai kandidat suksesi jabatan di masa depan. Sementara pegawai yang kinerjanya masih kurang akan diarahkan mengikuti pelatihan dan pengembangan kapasitas.

Dengan data profiling yang presisi, pengisian posisi strategis di Pemkab Kuningan ke depan tak lagi didasari asas suka atau tidak suka, melainkan murni berbasis kompetensi dan rekam jejak. ***