KUNINGAN — Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., pada Minggu siang, (9/11/2025), mendadak menghentikan aktivitas pengerukan tanah skala besar di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar. Penghentian ini dilakukan setelah Bupati menyaksikan langsung alat berat beroperasi liar di lahan yang sah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.
Tindakan spontan ini bermula ketika Bupati Dian dalam perjalanan pulang usai memenuhi undangan hajatan. Begitu melintas di lokasi, ia terkejut melihat belasan truk dan satu unit ekskavator sibuk mengeruk dan mengangkut tanah. Rasa geram tak tertahankan. Bupati Dian segera turun dari kendaraannya dan langsung memerintahkan penghentian total operasi penambangan ilegal tersebut.
Dengan nada tinggi dan raut wajah marah, Bupati Dian memberi instruksi tegas kepada para pekerja di lokasi. “Berhentikan semuanya sekarang juga! Galian ini merusak lingkungan, jalan jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan,” tegasnya, dikutip dari pernyataan di lokasi kejadian.
Bupati Dian menyayangkan praktik pengerukan dan pemindahan tanah (cut and fill) yang dilakukan tanpa izin dan secara sembarangan. Kekecewaannya memuncak lantaran kegiatan ilegal ini berlokasi persis di lahan aset milik Pemda Kuningan.
“Saya sangat menyayangkan ada galian seperti ini, apalagi di lahan aset pemerintah daerah,” ujarnya. Ia juga langsung mempertanyakan dasar hukum, izin, serta identitas pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Aktivitas galian ini ternyata bukan hal baru. Sebelumnya, keberadaannya sudah tercium oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan. Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa timnya telah menerima laporan dari masyarakat sejak Kamis, 6 November 2025, mengenai kegiatan cut and fill di area seluas sekitar 36 meter persegi itu.
