
KUNINGAN – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar meminta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerahnya dijalankan tanpa kompromi terhadap keamanan pangan dan kepentingan pribadi. Ia menegaskan seluruh pihak yang terlibat harus bekerja sesuai aturan, transparan, dan bertanggung jawab.
Pernyataan itu disampaikan Dian saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (P3MBG) di Ballroom Arya Kamuning, Gedung Setda Kuningan, Rabu (19/8/2026).
Rapat dihadiri unsur Forkopimda, para camat, KPPG Cirebon, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Dian menempatkan keamanan pangan sebagai syarat utama dalam pelaksanaan MBG. Ia meminta tidak ada kelalaian dalam pengelolaan makanan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terlebih keracunan.
“Berlaku sukses tidaknya MBG adalah zero tolerance terhadap gangguan kesehatan atau keracunan makanan,” kata Dian.
Ia juga mengingatkan pejabat daerah agar tidak menjadikan program tersebut sebagai ruang untuk kepentingan pribadi. Menurut Dian, pengelolaan MBG harus dipisahkan dari kepentingan politik maupun bisnis pejabat pemerintah.
“Bupati, Wakil Bupati enggak boleh bermain di SPPG ini. Para kepala dinas enggak boleh bermain, enggak boleh ada kepentingan,” ujarnya.
Dampak MBG Harus Terukur
Dian tidak ingin keberhasilan MBG hanya diukur dari jumlah makanan yang diproduksi dan didistribusikan. Ia meminta pemerintah daerah mengukur dampaknya terhadap kondisi kesehatan anak, terutama penurunan stunting.
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta DPPKBP3A diminta menyusun indikator yang dapat menunjukkan perubahan kondisi penerima manfaat. Data lapangan, kata dia, harus menjadi dasar evaluasi, bukan sekadar laporan administratif.
Indikator pendidikan juga perlu diperhatikan, termasuk kehadiran siswa dan kemampuan mereka mengikuti proses pembelajaran.
Selain aspek kesehatan dan pendidikan, Dian meminta program MBG memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat. Ia mengarahkan para camat untuk mengawasi rantai pasok SPPG agar kebutuhan bahan pangan sebanyak mungkin dipenuhi dari petani, peternak, BUMDes, dan UMKM lokal.
Sekretaris Daerah Kuningan U Kusmana, yang juga Ketua Satgas P3MBG, mengatakan pelaksanaan MBG membutuhkan pengawasan lintas sektor. Menurut dia, program tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga beririsan dengan pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.
183 SPPG Layani 384.156 Penerima
Sekretaris P3MBG sekaligus Kepala Bappeda Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, memaparkan perkembangan pelaksanaan MBG di Kabupaten Kuningan.
Saat ini terdapat 183 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terdiri atas 179 SPPG di wilayah reguler dan empat SPPG di wilayah terpencil. Seluruhnya melayani 384.156 penerima manfaat yang terdiri atas siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dari sisi standar keamanan pangan, 172 SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan 125 SPPG telah memiliki sertifikat halal.
Seluruh SPPG juga disebut telah dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sebanyak 152 SPPG memiliki chef tersertifikasi dan 162 SPPG telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kejaksaan Negeri Kuningan turut dilibatkan dalam pengawalan program. Pendampingan hukum tersebut diarahkan untuk memastikan proses pengadaan maupun pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan.
Dengan cakupan penerima yang mencapai ratusan ribu orang, Dian meminta pengawasan tidak berhenti pada rapat koordinasi. Setiap tahapan, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, distribusi hingga makanan diterima penerima manfaat, harus dapat dipertanggungjawabkan. ***





