Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Calon Perangkat Desa Diminta Uang, Budi: Teknis Panitia

Dr. Budi Alimudin

KUNINGAN – Sudah menjadi rahasia umum bahwa calon atau yang terpilih menjadi perangkat desa harus merogoh uang untuk jabatannya. Kali ini, hal itu kembali mencuat di publik dan langsung mendapat tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuningan.

Kadis DPMD Kuningan, Dr. Budi Alimudin, mengaku tidak tahu menahu tentang hal itu. Bahkan pihaknya kaget hal itu kembali mencuat ke publik. Kalaupun benar adanya, menurutnya, hal itu urusan teknis kepanitiaan desa yang tidak pernah ada tembusan atau pemberitahuan ke dinas yang dipimpinnya.


‎”Oh kami tidak tahu, itu kan urusannya dengan teknis kepanitiaan di desa, dan kami tidak pernah tau,” ujarnya ketika menghadiri kegiatan workshop kepala desa di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Kuningan, Senin, (24/11/2025).

‎Budi menerangkan, pelaksanaan seleksi perangkat desa didanai oleh anggaran desa. Hanya saja pagu tersebut hanya diperuntukan untuk tahapan pembentukan kepanitiaan. Adapun tentang kebutuhan setelahnya diatur secara teknis oleh panitia.

“Anggaran desa itu hanya dikeluarkan untuk pembentukan kepanitiaannya saja, terkait dengan apa yang disampaikan (pungutan), mungkin ada persetujuan antara yang dilantik dengan kepanitiaan, kami tidak pernah memahami itu,” tambahnya.

‎Pihaknya membantah jika serapan anggaran pelaksanaan tahapan pemilihan perangkat harus diganti oleh perangkat yang menang atau terpilih. Menurutnya, dana desa yang sudah dialokasikan untuk kebutuhan seleksi harus dipertanggungjawabkan secara administratif.

‎”Dana desa yang sudah teralokasikan  harus dipertanggungjawabkan secara administrasikan. Terkait dengan penggantian kayanya tidak mungkin deh,” ujarnya.

Jikapun benar ada pungutan ke perangkat desa, lanjutnya, Menurutnya, hal tersebut sebelumnya ada kesepakatan antara perangkat desa yang akan dilantik dan panitia penyelenggara.

Ia juga menjelaskan, pihak desa dan panitia penyelenggara mempunyai wewenang penuh untuk menyeleksi calon perangkat desa. Bahkan menurutnya, pihak DPMD jarang terlibat langsung melakukan seleksi, kecuali atas permohonan dari pihak desa.

‎”Seleksi itu bisa dilakukan oleh desa, kecamatan, oleh pihak DPMD, dan bisa saja akademisi, jarang-jarang kami yang mengadakan seleksi. Kalau yang dilaksanakan oleh DPMD biasanya ada permohonan, dan saya tugaskan Kabid Pemdes untuk koordinasi dan menindaklanjutinya,” tuturnya.

Baca Juga :  Ular Berbisa Masuk Rumah Warga di Gandasoli, Damkar Turun Tangan

“Kalau, yang dilaksanakan oleh pihak lain, biasanya nanti TP3D itu mengajukan kembali kepada DPMD untuk musyawarah desa penetapan pengangkatan yang bersangkutan beserta NIPD nya,” pungkasnya. (Icu)

Leave a Comment