“Kami akan mengirimkan bantuan logistik dan dana sebesar 7 miliar. Bantuan ini kami salurkan ke daerah-daerah yang sebelumnya sulit diakses,” ujar KDM. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Jawa Barat dalam membantu daerah lain yang tengah terkena musibah, sambil mengambil pelajaran pahit dari kerusakan lingkungan tersebut.
Larangan penebangan pohon yang digulirkan KDM adalah upaya darurat untuk menahan laju kerusakan hutan di Jawa Barat sambil menunggu lahirnya peraturan baru yang lebih kuat dan komprehensif. Pergub yang akan ditetapkan Januari 2026 disebut-sebut bakal menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan kawasan hutan, perlindungan lingkungan, dan mitigasi bencana.
KDM menyadari bahwa perubahan iklim dan eksploitasi alam tanpa kendali telah memperburuk kondisi. Oleh karena itu, kebijakan moratorium ini dianggap sebagai langkah paling realistis yang bisa diambil saat ini.
Ia berharap pemerintah kabupaten/kota segera merespons dan mengimplementasikan larangan ini, terutama di daerah rawan longsor dan banjir bandang. “Jangan sampai kita terlambat bertindak,” kata KDM, mengakhiri pesannya. Dengan kebijakan baru ini, Jawa Barat berharap dapat menekan kerusakan lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana yang mengintai, mengirim pesan bahwa perlindungan alam kini adalah keharusan mutlak. (red)
Sumber : https://www.jabarprov.go.id/
