Cikalpedia
Hukum

Dalam 12 Jam Polisi Tangkap Pelaku Pembuh Pacar Sendiri

Kemudian hari yang sama di malam hari, pelaku sempat keluar kamar dan membeli sarung tangan dan beberapa belanjaan lainnya di minimarket terdekat. sedangkan pelaku sendiri telah membawa pisau dari Jakarta yang disimpan di dalam tasnya. 

“sarung tangan itu digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. dan pelaku mengeksekusi korban saat sedang tetidur, dengan menyayat leher korban dan menusuk tubuh korban hingga menembus ke paru – paru korban, dari keterangan pelaku eksekusi dilakukan sekitar pukul 00.30 Wib pada senin dini hari,” jelas Willy 

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret tubuh korban dari kamar tidur menuju kamar mandi. dan, lanjut Willy, pelaku membersihkan darah yang ada di kamar.  

“Sesudah itu pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian, dengan membawa barang milik korban, dengan tujuan menghilangkan barang bukti dan kembali ke arah jakarta. namun dalam perjalanan pelaku sempat membuang barang milik korban di daerah Indramayu yang hingga kini masih dalam pencarian,” jelas Willy 

Motif sementara, lanjut Willy, pelaku terbakar api cemburu terhadap korban sehingga merencanakan pembunuhan dari Jakarta, karena pelaku meski KTP orang kuningan, tapi sudah lama tinggal di Jakarta dan terkahir sempat menganggur setelah bekerja menjadi OB. 

Pasal yang disangkakan, lanjut Willy, yaitu pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 15 tahun. (red)

Related posts

Deklarasi ODF dan Peluncuran Wisata Alam, Desa Tambakbaya Tunjukkan Jalan Menuju Desa Sehat dan Mandiri

Cikal

Golkar Kuningan Peringati HUT ke-59 dan Hari Santri dengan Sholawatan dan Ziarah Tokoh

Cikal

Ridho–Kamdan Daftar Terakhir, Usung Politik Menyenangkan untuk Kuningan

Cikal

Leave a Comment