Cikalpedia
Hukum

Dari Meja Pinjaman ke Jeruji Besi: Ketua UPK Maju Bersama Cibingbin Ditahan

nampak pihak Kejaksaan Negeri Kuningan sedang menggiring tersangka kasus korupsi ke mobil tahanan

KUNINGAN – Satu per satu kasus korupsi di akar rumput mulai terkuak. Kali ini, giliran Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin periode 2021–2023 yang harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan JN (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman, dan langsung menahannya.

Penahanan dilakukan setelah penyidik bidang pidana khusus Kejari Kuningan memastikan adanya dua alat bukti yang cukup.

“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, Rabu, (11/6/2025)

Tersangka JN, yang disebut-sebut masih berusia 25 tahun, bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kuningan.

Modus korupsi yang dilakukan JN diduga berkaitan dengan pengelolaan dana pinjaman di bawah UPK. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, perbuatan JN telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp349.251.463,-

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak akan pandang bulu.

“Kami terus bergerak untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat,” ujar Sunarto.

JN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang pengelola dana publik di tingkat lokal yang terjerat hukum. Ironisnya, dana yang semestinya menjadi penggerak ekonomi masyarakat justru raib di tangan mereka yang dipercaya mengelolanya.

Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan akan terus melakukan penindakan represif sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi. Dalam banyak kasus, pengawasan lemah dan minimnya transparansi membuat lembaga semacam UPK rawan menjadi ladang penyimpangan. (red)

Baca Juga :  Dari Reses ke Konsolidasi: Pesan Ida Nurlaela Wiradinata untuk Kader PDI-P Kuningan

Related posts

Rotasi Jabatan Sedang ‘Menanti Restu Jakarta’

Cikal

Ika Sentil Ekonomi Kreatif, Perdokar Kuningan Tersentuh

Cikal

Selamat dari Kritis, Acep Purnama Segera Dirujuk ke Jakarta

Cikal

Leave a Comment