KUNINGAN – Satu per satu kasus korupsi di akar rumput mulai terkuak. Kali ini, giliran Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin periode 2021–2023 yang harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan JN (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman, dan langsung menahannya.
Penahanan dilakukan setelah penyidik bidang pidana khusus Kejari Kuningan memastikan adanya dua alat bukti yang cukup.
“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, Rabu, (11/6/2025)
Tersangka JN, yang disebut-sebut masih berusia 25 tahun, bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kuningan.
Modus korupsi yang dilakukan JN diduga berkaitan dengan pengelolaan dana pinjaman di bawah UPK. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, perbuatan JN telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp349.251.463,-