Cikalpedia
Hukum

Dari Meja Pinjaman ke Jeruji Besi: Ketua UPK Maju Bersama Cibingbin Ditahan

nampak pihak Kejaksaan Negeri Kuningan sedang menggiring tersangka kasus korupsi ke mobil tahanan

KUNINGAN – Satu per satu kasus korupsi di akar rumput mulai terkuak. Kali ini, giliran Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin periode 2021–2023 yang harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan JN (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman, dan langsung menahannya.

Penahanan dilakukan setelah penyidik bidang pidana khusus Kejari Kuningan memastikan adanya dua alat bukti yang cukup.

“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, Rabu, (11/6/2025)

Tersangka JN, yang disebut-sebut masih berusia 25 tahun, bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kuningan.

Modus korupsi yang dilakukan JN diduga berkaitan dengan pengelolaan dana pinjaman di bawah UPK. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, perbuatan JN telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp349.251.463,-

Related posts

Rokhmat Ardiyan Resmi Dilantik, Janji Dorong APBN untuk Rakyat Pinggiran

Cikal

Ketua DPRD Kuningan: Klarifikasi Pemda soal Mobil Dinas Terlambat

Cikal

Kasus Keracunan Bayangi Program MBG, Rokhmat Ardiyan Sidak ke Dapur MBG Kuningan

Alvaro

Leave a Comment