Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak akan pandang bulu.
“Kami terus bergerak untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat,” ujar Sunarto.
JN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang pengelola dana publik di tingkat lokal yang terjerat hukum. Ironisnya, dana yang semestinya menjadi penggerak ekonomi masyarakat justru raib di tangan mereka yang dipercaya mengelolanya.
Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan akan terus melakukan penindakan represif sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi. Dalam banyak kasus, pengawasan lemah dan minimnya transparansi membuat lembaga semacam UPK rawan menjadi ladang penyimpangan. (red)