KUNINGAN – Jajaran Kepolisian Resor Kuningan kembali mencatatkan capaian signifikan dalam perang melawan narkotika. Dua kasus peredaran sabu berhasil diungkap dalam waktu berdekatan, dengan total barang bukti mencapai 181,25 gram atau nyaris dua ons. Nilai taksiran dari sabu tersebut mencapai Rp275 juta.
Dalam keterangan pers, Rabu (25/6/2025), Kapolres AKBP. M. Ali Akbar menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
“Total ada 84 paket sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka,” ujarnya.
Dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji adalah AN (35), warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, dan N (33), residivis asal Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber. Keduanya ditangkap dalam operasi berbeda yang mengarah pada dugaan keterkaitan jaringan pengedar skala menengah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AN di pinggir Jalan Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam sedotan warna hitam. Pengembangan di rumah AN mengungkap lebih banyak barang bukti: 151,15 gram sabu, dua timbangan digital, serta tas penyimpanan.
“Barang tersebut menurut AN diperoleh dari seseorang berinisial I, yang mengaku sebagai warga Kuningan. Saat ini kami masih menelusuri identitas dan jaringannya,” ujar Kasat Narkoba AKP. Jojo Sutarjo.
Sementara itu, tersangka N diamankan di depan SDN 2 Langseb, Kecamatan Lebakwangi. Dari kantong celana hingga dashboard sepeda motor, petugas mendapati tiga paket sabu dan satu ponsel. Pemeriksaan digital mengungkap petunjuk mengejutkan: foto peta lokasi penyimpanan sabu.
Penyelidikan berlanjut ke bawah pohon pisang di Desa Bendungan. Di lokasi itulah polisi menemukan 62 paket sabu lainnya, disembunyikan rapi dalam bungkusan plastik.
“Pengakuan tersangka mengarah pada seorang berinisial E, yang diduga kuat sebagai pemasok utama. Kami sedang intensif mendalami peran E dalam jaringan ini,” ujar Jojo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal enam tahun dan bisa mencapai dua dekade penjara.
Kapolres Ali Akbar mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap praktik peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Perlu keberanian warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bersihkan Kuningan dari narkoba,” tegasnya. (red)
