“Seluruh tahapan sudah kami lakukan secara menyeluruh. Sampai saat ini belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Yustina kepada wartawan di sela aksi.
Menurut dia, proses hukum dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kecukupan alat bukti, bukan semata-mata tekanan opini publik. Ia juga menegaskan bahwa isu yang menyebut almarhum Acep Purnama dijadikan kambing hitam tidak benar.
“Itu tidak benar. Isu yang menyebut almarhum dijadikan kambing hitam adalah hoaks,” katanya.
Pernyataan itu muncul di tengah desakan publik agar penanganan perkara dibuka lebih transparan. Di satu sisi, masyarakat mendesak akuntabilitas atas dugaan kerugian negara dalam program Kuningan Caang. Di sisi lain, muncul sensitivitas terkait penyebutan nama tokoh yang telah wafat dalam konteks perkara hukum yang belum menemukan unsur pidana.
Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi masih berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Kejaksaan belum menyampaikan keputusan lanjutan apakah penyelidikan akan ditingkatkan atau dihentikan. Situasi ini menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana menjembatani tuntutan transparansi publik dengan hasil penyelidikan yang, sejauh ini, dinyatakan belum menemukan unsur pidana. (icu)
